MAKASSAR – Unit Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya mengamankan empat orang terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap seorang warga di Jalan Manyikkoaya, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Keempat terduga pelaku diamankan pada Selasa (20/10/2026) di Jalan Topas, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros,
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, IPTU Abdullah Mataram, S.E., didampingi Panit Opsnal AIPTU Yohanis Smith, berdasarkan Laporan Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar, tertanggal 15 Oktober 2026.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, IPTU Abdullah Mataram menjelaskan, kejadian bermula ketika korban menegur teman para terduga pelaku yang sedang dalam kondisi mabuk.
Teguran tersebut diduga memicu perselisihan hingga berujung pada penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Setelah melakukan penyelidikan, personel Opsnal Reskrim berhasil menemukan dan mengamankan keempat terduga pelaku di wilayah Kabupaten Maros.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Kapolsek Biringkanaya, Kompol Setiawan A. Malik, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat ditangani sesuai prosedur hukum,” ujar Kapolsek.
