Makassar
–
Penertiban knalpot brong bising yang dilakukan Polsek Manggala menjadi sorotan
setelah muncul pemberitaan yang menuding polisi melakukan tebang pilih lantaran
pengendara yang tidak menggunakan helm disebut tidak ikut ditindak.
Tuduhan tersebut muncul di tengah upaya kepolisian
menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan
dan meresahkan masyarakat.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam (10/10/2026),
ketika sejumlah kendaraan terjaring operasi penertiban knalpot brong. Di tengah
pelaksanaan operasi, seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan berupaya
meminta agar sepeda motor milik temannya yang terjaring razia dikeluarkan malam
itu juga. Situasi tersebut menjadi perhatian karena masih terdapat puluhan
pengendara lain yang sama-sama terjaring penindakan.
Tidak berhasilnya permintaan untuk mengeluarkan
kendaraan tersebut pada malam itu juga kemudian berujung pada munculnya narasi
pemberitaan di media online yang mempertanyakan penindakan polisi. Dalam
pemberitaan itu, Polsek Manggala dinilai tebang pilih karena hanya menindak
kendaraan berknalpot brong, sementara pelanggaran pengendara yang tidak
menggunakan helm disebut tidak mendapat penindakan serupa.
Untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah
masyarakat, perlu dipahami bahwa setiap operasi kepolisian memiliki sasaran dan
fokus penindakan sesuai dengan tujuan kegiatan. Dalam hal ini, penertiban
menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot brong bising. Perbedaan sasaran
penindakan tidak serta-merta dapat diartikan sebagai bentuk tebang pilih, sebab
penanganan setiap jenis pelanggaran harus dilihat berdasarkan konteks dan
mekanisme penindakannya.
Penegakan aturan bukan soal siapa yang dikenal,
melainkan soal kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kritik terhadap
kepolisian merupakan bagian dari fungsi kontrol publik yang patut dihormati.
Namun, kritik hendaknya disampaikan secara proporsional, berdasarkan fakta yang
utuh, dan tidak mencampuradukkan ketidakpuasan terhadap penindakan dengan
tuduhan yang belum terverifikasi. Status maupun kedekatan dengan pihak tertentu
juga tidak semestinya menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus.
Di sisi lain, munculnya pemberitaan yang turut
menyinggung seorang perwira Kanit Binmas Polsek Manggala terkait koordinasi
dengan insan pers maupun mahasiswa perlu disikapi secara objektif. Perbedaan
pandangan dalam pelaksanaan tugas tidak seharusnya langsung dimaknai sebagai
penutupan ruang komunikasi. Klarifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak
terkait menjadi penting agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap
berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'longan,SH.,MH.,M.SI
menegaskan bahwa ketertiban berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
Penertiban knalpot brong dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dari
kebisingan kendaraan yang mengganggu dan menjadi atensi maraknya aksi geng
motor di jalan. Masyarakat diimbau mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan
helm, serta melengkapi kendaraan sesuai ketentuan. Aturan bukan soal siapa
kenal siapa. Tidak ada alasan untuk meminta perlakuan khusus. Tertib berlalu
lintas bukan pilihan, melainkan tanggung jawab bersama.
